MEKANISME PELAYANAN BK


 

A.    Pengertian Dan Bentuk Program BK

Menurut Giyono (2010) program bimbingan dan konseling adalah satuan rencana keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling yang akan dilaksanakan pada periode tertentu, yakni periode bulanan, semester dan tahunan. Dapat disimpulkan bahwa program bimbingan dan konseling adalah keseluruhan rencana kegiatan yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik yang dilaksanakan pada periode tertentu. Dalam hal ini periode tertentu yakni periode harian, mingguan, bulanan, semesteran, dan periode tahunan. Pelaksanaan program bimbingan konseling yang sesuai dengan periode-periode tersebut akan membuat pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan konseling berkesinambungan.

Program bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari suatu sistem di sekolah dan mengandung makna bahwa program bimbingan konseling bukan berarti program milik guru bimbingan dan konseling sekolah sendiri tetapi lebih dari itu, program bimbingan dan konseling merupakan milik semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah. Program tersebut mengandung unsur-unsur yang terdapat di dalam berbagai ketentuan tentang pelaksanaan bimbingan dan konseling dan berorientasikan pada pencapaian tujuan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.

Program bimbingan dan konseling adalah kumpulan rencana kegiatan pelayanan bimbingan konseling yang disusun berdasarkan pada kebutuhan peserta didik pada suatu periode tertentu. Periode tersebut bisa dalam rentang tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian. Dalam Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penjas dan BK (2009), jenis-jenis program bimbingan dan konseling itu sendiri dibagi menjadi lima yaitu :

a.       Program tahunan

Yaitu program bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung selama satu tahun untuk masing masing kelas di sekolah/madrasah

b.      Program semesteran

Yaitu program bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung selama satu semester untuk masing masing kelas yang merupakan jabaran dari program tahun

c.       Program bulanan

Program bulanan merupakan program bimbingan dan konseling yang meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.

d.      Program mingguan

Program mingguan merupakan program pelayanan bimbingan konseling yang meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung selama satu minggu yang merupakan jabaran dari program bulanan

e.       Program harian

Program harian merupakan program pelayanan bimbingan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk rencana program pelayanan/pendukung (RPP).

(Dikutip dari permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum lampiran IV bagian VIII).

B.     Mekanisme Penyusunan Program BK (Pra Layanan; Pelaksanaan Layanan; Dan Evaluasi Pelayanan)

1.      Pra layanan

Tugas pokok pertama guru bimbingan dan konseling adalah membuat persiapan tertulis atau membuat rencana pelayanan yang akan dilaksanakan. Apabila guru bidang studi dituntut untuk membuat SAP (Satuan Acara Pembelajaran) atau RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) maka guru BK juga dituntut untuk membuat tugas pokok yang sama yaitu rencana pelayanan atau dikenal SATLAN (Satuan Layanan), dan sering juga disebut dengan RPL (rencana pelaksanaan layanan) dan RKP (rencana kegiatan pendukung).

Guru BK pertama-tama dan paling utama dituntut untuk mampu menyusun Satlan dan atau Satkung serta mampu menyelenggarakan program yang tertuang dalam Satlan dan Satkung itu.

 

2.      Pelaksanaan layanan

Pelaksanaan kegiatan layanan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dipersiapkan pada bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier, kehidupan keragaman dan kehidupan berkeluarga. Dilaksanakan melalui 9 (sembilan) jenis layanan yaitu layanan orientasi, instrumen, penempatan/ penyaluran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan mediasi dan layanan konsultasi.

3.      Evaluasi pelayanan

Evaluasi pelaksanaan BK merupakan kegiatan menilai keberhasilan layanan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, bimbingan kehidupan beragama dan bimbingan kehidupan berkeluarga. Kegiatan mengevaluasi itu meliputi juga kegiatan menilai keberhasilan jenis-jenis layanan yang dilaksanakan evaluasi pelaksanaan BK dilakukan pada setiap selesai layanan diberikan baik pada jenis layanan maupun kegiatan pendukung.

a.       Evaluasi/penilaian hasil pelayanan BK dilakukan melalui 3 tahap

1)      Penilaian segera (laiseg), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung BK untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.

2)      Penilaian jangka pendek (laijapen) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan).

3)      Penilaian jangka panjang (laijapan) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan atau kegiatan pendukung terhadap siswa.

b.      Pelaksanaan penilaian

Penilaian dalam BK dapat dilakukan dalam format individual atau kelompok/ klasikal dengan media lisan atau tulisan.

C.    Penilaian Dalam BK Di Madrasah

Dalam pelaksanaan PRL/ RKP yang sedang berjalan Guru BK atau Konselor secara langsung memonitor sendiri proses pembelajaran/ pelayanan (penilaian proses) yang ia lakukan itu dan selanjutnya diikuti dengan kegiatan penilaian atas hasil yang dicapai peserta pelayanan (penilaian hasil) melalui layanan atau kegiatan pendukung yang dimaksud. Hasil monitoring dan penilaian menjadi isi Laporan Pelaksana Program (LAPELPROG) atas pelaksanaan pelayanan berdasarkan RPL/ RKP yang dimaksud. Dalam hal ini materi panduan Bk (lihat ABKIN, 2013) perlu dijadikan rujukan.

Penilaian dalam penyelenggaraan BK ada 2 yaitu penilaian proses dan penilaian hasil:

a.       Penilaian proses

Penilaian proses kegiatan pelayanan BK dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantun di dalam RPL/ SATLAN dan RKP/SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.

b.       Penilaian hasil

Penilaian hasil kegitan pelayanan BK dilakukan melalui:

1.       Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap pelaksanaan jenis layanan dan kegiatan pendukung BK untuk mengetahui perolehan siswa yang dilayani.

2.       Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (jangka pendek: satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu/ sejumlah layanan dan atau kegiatan pendukung BK diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/ kegiatan terhadap siswa.

3.       Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung BK diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung BK terhadap peserta didik yang bersangkutan dan arah tindak lanjutannya.

Fokus penilaian hasil layanan BK adalah dipahami/ dikuasainya lima komponen yang disebut AKURS oleh peserta didik/ sasaran layanan, yaitu:

A = Acuan yang perlu digunakan oleh peserta didik/ sasaran layanan berkenaan dengan pengembangan diri dan pengetasan masalahnya.

K = Kompetetensi yang perlu dimiliki dan diimplementasikan peserta didik/sasaran layanan untuk pengembangan diri dan pengentasan masalahnya mengacu kepada acuan yang dimaksud.

U = Upaya yang perlu dilakukan untuk mengembangkan diri dan mengentaskan masalah mengacu kepada acuan dan kompetensi yang dimaksud.

R = Suasana perasaan berkenaan dengan komponen A-K-U yang dimaksud.

S = Sungguh-sungguh dalam melaksanakan upaya yang dimaksudkan dalam rangka pengembangan diri dan penanganan masalah peserta didik/sasaran layanan yang dimaksud

D.    Pengawasan Dalam BK Di Madrasah

Sasaran pembelajaran/ pelayanan Guru BK atau Konselor disatuan pendidikan sepanjang tahun adalah minimal 150 orang peserta didik yang menjadi subjek ampuannya. Seluruh subyek ampuan itu menjadi target pelayanan setiap waktu, baik di dalam maupun di luar waktu pembelajaran, baik melalui layanan klasikal terjadwal maupun non-klasikal terprogram ataupun individual sesuai dengan kebutuhan mereka untuk mendapatkan pelayanan. Kegiatan di awali dengan penyusunan RPL/ RKP, kecuali untuk sasaran pelayanan yang secara insidental memerlukan pelayanan.

Dalam pelaksanaan PRL/ RKP yang sedang berjalan Guru BK atau Konselor secara langsung memonitor sendiri proses pembelajaran/ pelayanan (penilaian proses) yang ia lakukan itu dan selanjutnya diikuti dengan kegiatan penilaian atas hasil yang dicapai peserta pelayanan (penilaian hasil) melalui layanan atau kegiatan pendukung yang dimaksud.

Hasil monitoring terhadap proses kegiatan pembelajaran/pelayanan dan hasil-hasilnya sebagaimana isi LAPELPROG dianalisis dan ditindaklanjuti untuk perbaikan, pemantapan ataupun penyesuaian kegiatan pelayanan selanjutnya. Kegiatan tindak lanjut direncanakan melalui RPL/RKP tersendiri. Kegiatan tindak lanjut ini dapat berupa jenis layanan dan atau kegiatan pendukung tertentu, baik melalui format klasikal maupun nonklasikal, perorangan, kolaboratif dan atau lapangan.

E.     Kerjasama Guru BK Dengan Personil Sekolah (Terkhusus PAI)

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah (guru) dengan orang tua murid, masyarakat, dan pemerintahan. Dengan demikian, semua pihak yang terkait akan mendorong murid untuk senangtiasa menjalin hubungan kerjasama dalam menciptakan kondisi belajar yang sehat bagi para murid.

Dalam hal ini murid akan lebih senang untuk melaksanakan kewajibannya yaitu belajar. Kerjasama dibangun untuk mempermudah tugas para guru untuk bisa lebih memahami kondisi siswa. Bentuk kerjasama yang dilakukan bisa kerjasama spontan atau langsung.

Bentuk kerjasama guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama islam dilakukan secara langsung atas perintah atasan atau kepala sekolah. Hal ini tepat dilakukan karena program kerjasama tersebut disusun berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

a.       Perencanaan yang dilakukan oleh guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama islam dilakukan bersama-sama secara sistematis ataupun secara komunikasi.

b.      Pelaksanaan kerjasama dilakukan secara bersama-sama untuk untuk menyelesaikan permasalahan anak seperti anak yang merokok, bolos sekolah, tidak mengikuti sholat berjama’ah di musholla. Guru Bimbingan Konseling dan Guru Pendidikan Agama Islam sama-sama memberikan nasehat dan sanksi sesuai permasalahan anak yang dilakukan.

c.       Evaluasi yang dilakukan guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama islam dalam membina akhlak siswa yaitu dengan melihat hasil perubahan dari siswa tersebut, apakah berubah atau tidak. Setelah itu hasil dari evaluasi ini dapat menjadikan penilaian siswa di rapotnya.

 

Referensi:

Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum lampiran IV bagian VIII

Mardiyah,Hana ‘Ainul. 2019. “Kerjasama Guru Bimbingan Konseling Dengan Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Upaya Peminaan Akhlak Siswa Di SMA Pancasila Kota Bengkulu”. IAIN Bengkulu

Suhertina. 2015. “Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah”. PEKANBARU: CV. Mutiara Pesisir Sumatra.

Suhertina. 2014. “Dasar dasar Bimbingan dan Konseling”. PEKANBARU: CV. Mutiara Pesisir Sumatra.

Komentar

Postingan Populer