MEKANISME PELAYANAN BK
A. Pengertian
Dan Bentuk Program BK
Menurut Giyono (2010) program bimbingan dan konseling
adalah satuan rencana keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling yang akan
dilaksanakan pada periode tertentu, yakni periode bulanan, semester dan
tahunan. Dapat disimpulkan bahwa program bimbingan dan konseling adalah
keseluruhan rencana kegiatan yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan
peserta didik yang dilaksanakan pada periode tertentu. Dalam hal ini periode
tertentu yakni periode harian, mingguan, bulanan, semesteran, dan periode
tahunan. Pelaksanaan program bimbingan konseling yang sesuai dengan
periode-periode tersebut akan membuat pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan
konseling berkesinambungan.
Program bimbingan dan konseling merupakan bagian
integral dari suatu sistem di sekolah dan mengandung makna bahwa program
bimbingan konseling bukan berarti program milik guru bimbingan dan konseling
sekolah sendiri tetapi lebih dari itu, program bimbingan dan konseling
merupakan milik semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah.
Program tersebut mengandung unsur-unsur yang terdapat di dalam berbagai
ketentuan tentang pelaksanaan bimbingan dan konseling dan berorientasikan pada
pencapaian tujuan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
Program bimbingan dan konseling adalah kumpulan rencana
kegiatan pelayanan bimbingan konseling yang disusun berdasarkan pada kebutuhan
peserta didik pada suatu periode tertentu. Periode tersebut bisa dalam rentang
tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian. Dalam Pusat Pengembangan
dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penjas dan BK (2009),
jenis-jenis program bimbingan dan konseling itu sendiri dibagi menjadi lima
yaitu :
a. Program
tahunan
Yaitu program bimbingan
dan konseling meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung selama
satu tahun untuk masing masing kelas di sekolah/madrasah
b. Program
semesteran
Yaitu program bimbingan
dan konseling meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung selama
satu semester untuk masing masing kelas yang merupakan jabaran dari program
tahun
c. Program
bulanan
Program bulanan merupakan
program bimbingan dan konseling yang meliputi seluruh kegiatan pelayanan dan
kegiatan pendukung selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d. Program
mingguan
Program mingguan
merupakan program pelayanan bimbingan konseling yang meliputi seluruh kegiatan
pelayanan dan kegiatan pendukung selama satu minggu yang merupakan jabaran dari
program bulanan
e. Program
harian
Program harian merupakan
program pelayanan bimbingan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu
dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk rencana program pelayanan/pendukung (RPP).
(Dikutip dari
permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum lampiran IV
bagian VIII).
B. Mekanisme
Penyusunan Program BK (Pra Layanan; Pelaksanaan Layanan; Dan Evaluasi
Pelayanan)
1. Pra
layanan
Tugas
pokok pertama guru bimbingan dan konseling adalah membuat persiapan tertulis
atau membuat rencana pelayanan yang akan dilaksanakan. Apabila guru bidang
studi dituntut untuk membuat SAP (Satuan Acara Pembelajaran) atau RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran) maka guru BK juga dituntut untuk membuat tugas pokok
yang sama yaitu rencana pelayanan atau dikenal SATLAN (Satuan Layanan), dan sering
juga disebut dengan RPL (rencana pelaksanaan layanan) dan RKP (rencana kegiatan
pendukung).
Guru
BK pertama-tama dan paling utama dituntut untuk mampu menyusun Satlan dan atau
Satkung serta mampu menyelenggarakan program yang tertuang dalam Satlan dan
Satkung itu.
2. Pelaksanaan
layanan
Pelaksanaan
kegiatan layanan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dipersiapkan
pada bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier, kehidupan keragaman dan
kehidupan berkeluarga. Dilaksanakan melalui 9 (sembilan) jenis layanan yaitu
layanan orientasi, instrumen, penempatan/ penyaluran, layanan konten, layanan
bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan mediasi dan layanan
konsultasi.
3. Evaluasi
pelayanan
Evaluasi
pelaksanaan BK merupakan kegiatan menilai keberhasilan layanan dalam bidang
bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier,
bimbingan kehidupan beragama dan bimbingan kehidupan berkeluarga. Kegiatan
mengevaluasi itu meliputi juga kegiatan menilai keberhasilan jenis-jenis
layanan yang dilaksanakan evaluasi pelaksanaan BK dilakukan pada setiap selesai
layanan diberikan baik pada jenis layanan maupun kegiatan pendukung.
a. Evaluasi/penilaian
hasil pelayanan BK dilakukan melalui 3 tahap
1) Penilaian
segera (laiseg), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung BK untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
2) Penilaian
jangka pendek (laijapen) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan).
3) Penilaian
jangka panjang (laijapan) yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan
sampai dengan satu semester) untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan atau
kegiatan pendukung terhadap siswa.
b. Pelaksanaan
penilaian
Penilaian dalam BK dapat
dilakukan dalam format individual atau kelompok/ klasikal dengan media lisan
atau tulisan.
C. Penilaian
Dalam BK Di Madrasah
Dalam pelaksanaan PRL/ RKP yang sedang berjalan Guru
BK atau Konselor secara langsung memonitor sendiri proses pembelajaran/
pelayanan (penilaian proses) yang ia lakukan itu dan selanjutnya diikuti dengan
kegiatan penilaian atas hasil yang dicapai peserta pelayanan (penilaian hasil)
melalui layanan atau kegiatan pendukung yang dimaksud. Hasil monitoring dan
penilaian menjadi isi Laporan Pelaksana Program (LAPELPROG) atas pelaksanaan
pelayanan berdasarkan RPL/ RKP yang dimaksud. Dalam hal ini materi panduan Bk
(lihat ABKIN, 2013) perlu dijadikan rujukan.
Penilaian
dalam penyelenggaraan BK ada 2 yaitu penilaian proses dan penilaian hasil:
a. Penilaian
proses
Penilaian proses kegiatan
pelayanan BK dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantun di dalam RPL/ SATLAN dan RKP/SATKUNG, untuk mengetahui
efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
b. Penilaian
hasil
Penilaian hasil kegitan
pelayanan BK dilakukan melalui:
1. Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap pelaksanaan jenis layanan
dan kegiatan pendukung BK untuk mengetahui perolehan siswa yang dilayani.
2. Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (jangka pendek:
satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu/ sejumlah layanan dan atau
kegiatan pendukung BK diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/ kegiatan
terhadap siswa.
3. Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan
pendukung BK diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan
atau kegiatan pendukung BK terhadap peserta didik yang bersangkutan dan arah
tindak lanjutannya.
Fokus
penilaian hasil layanan BK adalah dipahami/ dikuasainya lima komponen yang
disebut AKURS oleh peserta didik/ sasaran layanan, yaitu:
A
= Acuan yang perlu digunakan oleh peserta didik/ sasaran layanan berkenaan
dengan pengembangan diri dan pengetasan masalahnya.
K
= Kompetetensi yang perlu dimiliki dan diimplementasikan peserta didik/sasaran
layanan untuk pengembangan diri dan pengentasan masalahnya mengacu kepada acuan
yang dimaksud.
U
= Upaya yang perlu dilakukan untuk mengembangkan diri dan mengentaskan masalah
mengacu kepada acuan dan kompetensi yang dimaksud.
R
= Suasana perasaan berkenaan dengan komponen A-K-U yang dimaksud.
S
= Sungguh-sungguh dalam melaksanakan upaya yang dimaksudkan dalam rangka
pengembangan diri dan penanganan masalah peserta didik/sasaran layanan yang
dimaksud
D. Pengawasan
Dalam BK Di Madrasah
Sasaran pembelajaran/ pelayanan Guru BK atau Konselor
disatuan pendidikan sepanjang tahun adalah minimal 150 orang peserta didik yang
menjadi subjek ampuannya. Seluruh subyek ampuan itu menjadi target pelayanan
setiap waktu, baik di dalam maupun di luar waktu pembelajaran, baik melalui
layanan klasikal terjadwal maupun non-klasikal terprogram ataupun individual
sesuai dengan kebutuhan mereka untuk mendapatkan pelayanan. Kegiatan di awali
dengan penyusunan RPL/ RKP, kecuali untuk sasaran pelayanan yang secara
insidental memerlukan pelayanan.
Dalam pelaksanaan PRL/ RKP yang sedang berjalan Guru
BK atau Konselor secara langsung memonitor sendiri proses pembelajaran/
pelayanan (penilaian proses) yang ia lakukan itu dan selanjutnya diikuti dengan
kegiatan penilaian atas hasil yang dicapai peserta pelayanan (penilaian hasil)
melalui layanan atau kegiatan pendukung yang dimaksud.
Hasil monitoring terhadap proses kegiatan
pembelajaran/pelayanan dan hasil-hasilnya sebagaimana isi LAPELPROG dianalisis
dan ditindaklanjuti untuk perbaikan, pemantapan ataupun penyesuaian kegiatan
pelayanan selanjutnya. Kegiatan tindak lanjut direncanakan melalui RPL/RKP
tersendiri. Kegiatan tindak lanjut ini dapat berupa jenis layanan dan atau
kegiatan pendukung tertentu, baik melalui format klasikal maupun nonklasikal,
perorangan, kolaboratif dan atau lapangan.
E. Kerjasama
Guru BK Dengan Personil Sekolah (Terkhusus PAI)
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah
(guru) dengan orang tua murid, masyarakat, dan pemerintahan. Dengan demikian,
semua pihak yang terkait akan mendorong murid untuk senangtiasa menjalin
hubungan kerjasama dalam menciptakan kondisi belajar yang sehat bagi para
murid.
Dalam hal ini murid akan lebih senang untuk
melaksanakan kewajibannya yaitu belajar. Kerjasama dibangun untuk mempermudah
tugas para guru untuk bisa lebih memahami kondisi siswa. Bentuk kerjasama yang
dilakukan bisa kerjasama spontan atau langsung.
Bentuk kerjasama guru bimbingan konseling dengan guru
pendidikan agama islam dilakukan secara langsung atas perintah atasan atau
kepala sekolah. Hal ini tepat dilakukan karena program kerjasama tersebut
disusun berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
a. Perencanaan
yang dilakukan oleh guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama islam
dilakukan bersama-sama secara sistematis ataupun secara komunikasi.
b. Pelaksanaan
kerjasama dilakukan secara bersama-sama untuk untuk menyelesaikan permasalahan
anak seperti anak yang merokok, bolos sekolah, tidak mengikuti sholat
berjama’ah di musholla. Guru Bimbingan Konseling dan Guru Pendidikan Agama
Islam sama-sama memberikan nasehat dan sanksi sesuai permasalahan anak yang
dilakukan.
c. Evaluasi
yang dilakukan guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama islam
dalam membina akhlak siswa yaitu dengan melihat hasil perubahan dari siswa
tersebut, apakah berubah atau tidak. Setelah itu hasil dari evaluasi ini dapat menjadikan
penilaian siswa di rapotnya.
Referensi:
Permendikbud
No. 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum lampiran IV bagian VIII
Mardiyah,Hana
‘Ainul. 2019. “Kerjasama Guru Bimbingan Konseling Dengan Guru Pendidikan Agama
Islam Dalam Upaya Peminaan Akhlak Siswa Di SMA Pancasila Kota Bengkulu”.
IAIN Bengkulu
Suhertina.
2015. “Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah”. PEKANBARU:
CV. Mutiara Pesisir Sumatra.
Suhertina.
2014. “Dasar dasar Bimbingan dan Konseling”. PEKANBARU: CV. Mutiara
Pesisir Sumatra.


Komentar
Posting Komentar