Pola BK di Sekolah (BK 17+ dan BK Komprehensif)


A.   
Sejarah Pola BK 17+ Dan Komprehensif

1.      Sejarah Lahirnya Pola BK 17+

Sejak tahun 1993 penyelenggaran pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh perbendaharaan istilah baru yaitu BK Pola-17. Hal ini memberi warna tersendiri bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran Pendidikan dasar dan menengah. Pada Abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK Pola-17 Plus. Kegiatan BK ini mengacu pada sasaran pelayanan yang lebih luas, diantaranya mencakup semua masyarakat.

Layanan konsultasi merupakan salah satu jenis layanan dari BK Pola 17 Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi merupakan layanan hasil pengembangan dari BK Pola 17 Plus. Dengan adanya pengembangan layanan ini, maka layanan konsultasi dan layanan mediasi secara otomatis menjadi bidang tugas konselor dalam pelayanan Bimbingan dan konseling, Khususnya pelayanan BK di sekolah.

2.      Sejarah Lahirnya BK Komprehensif

Sejalan dengan Tujuan Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), sekolah di Indonesia tidak hanya memberikan pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi namun juga mengarahkan proses perkembangan peserta didik agar dapat berkembang secara optimal dengan cara mendapatkan bimbingan dan konseling yang bersifat komprehensif.

Bimbingan dan konseling merupakan serangkaian kegiatan atau aktivitas yang dirancang oleh konselor untuk membantu konseli dalam upaya untuk mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. Karena perkembangan siswa bersifat fluktatif, maka untuk membantu kondisi seperti itu perlu diberikan layanan bimbingan konseling yang komprehensif.

B.     Layanan Dan Kegiatan Pendukung BK 17+ Dan Komprehensif

1.      Layanan Dan Kegiatan Pendukung BK 17+

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling disatuan Pendidikan dasar maupun menengah mengacu pada pola yang substansinya tertera dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dalam permendikbud No. 111 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 81A Tahun 2013. Pola yang dimaksud dikenal dengan “BK Pola 17+”

Pola ini terdiri dari empat bidang bimbingan (saat ini telah dikembangkan menjadi enam bidang bimbingan, yaitu:

a.       Bimbingan pribadi

b.      Bimbingan sosial

c.       Bimbingan belajar

d.      Bimbingan karier

e.       Bimbingan kehidupan berkeluarga

f.        Bimbingan kehidupan beragama

Selanjutnya, keenam bidang bimbingan itu dilaksanakan melalui tujuh jenis layanan (saat ini telah dikembangkan menjadi sepuluh jenis layanan), yaitu:

a.       Layanan orientasi

b.      Layanan informasi

c.       Layanan penempatan/penyaluran

d.      Layanan pembelajaran/konten

e.       Layanan bimbingan kelompok

f.        Layanan konseling kelompok

g.      Layanan konseling perorangan

h.      Layanan mediasi

i.        Layanan konsultasi

j.        Layanan advokasi

Dalam layanan Pola 17+ terdapat jenis jenis kegiatan pendukung, diantaranya:

a.       Aplikasi instrumensi

b.      Himpunan data

c.       Kunjungan rumah

d.      Konferensi kasus

e.       Alih tangan

f.        Tampilan perpustakaan

2.      Layanan Dan Kegiatan Pendukung BK Komprehensif

Untuk mencapai kemandirian peserta didik, konselor tidak lagi mengedepankan fungsi kuratif, namun lebih menekankan fungsi pencegahan/preventif dan perkembangan/developmental. Bentuk layanan yang diberikan dalam BK Kompresensif yaitu:

a.       Layanan dasar, yang meliputi program program yang telah direncanakan konselor untuk mengembangkan potensi peserta didik, misalnya bimbingan kelompok, assessment, dan layanan lainnya.

b.      Layanan responsive, layanan yang diberikan kepada peserta didik yang memerlukan bantuan khusus, misalnya konseling, referral, dan konsultasi.

c.       Perencanaan individual, layanan yang diberikan konselor untuk membantu individu merencakan karirnya, misalnya tes bakat minat, analisis hasil belajar dan layanan lainnya.

d.      Dukungan sistem, meliputi keterampilan konselor, dukungan pihak sekolah, ketersediaan instrument bimbingan dan dukungan dukungan lainnya.

Dalam kegiatan pendukung BK Komprehensif, diantaranya:

a.       Aplikasi instrument, yaitu mengumpulkan data diri siswa dan lingkungannya

b.      Konferensi kasus, yaitu membahas permasalahan siswa

c.       Himpunan data

d.      Kunjungan rumah

e.       Alih tangan kasus

C.    Pelaksanaan Layanan BK 17+ Dan Komprehensif

1.      Pelaksanaan Layanan BK 17+

Guru BK pertama tama dituntut untuk Menyusun dan menyelenggarakan Satlan dan atau Satkung yang telah dibuat. Kemudian pelaksanaan kegiatan layanan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dipersiapkan pada bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier, kegidupan keragaman dan kehidupan berkeluarga. Dilaksanakan melalui Sembilan jenis layanan yaitu layanan orientasi, instrument, penempatan/penyaluran, konten, bimbingan kelompok, konseling kelompok mediasi dan konsultasi.

2.      Pelaksanaan Layanan BK Komprehensif

Agar layanan bimbingan di suatu sekolah dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan fungsi, satlan satkung, dan bidang bimbingan, maka perlu penyusunan program terencana dan disiapkan dengan matang. Dalam hal pelaksanaan tetap mengacu pada layanan dasar, layanan responsive, perencanaan individual dan dukungan sistem.

D.    Pelaksana Dan Alokasi Waktu Layanan BK

Pelaksana pelayanan BK pada SD/MI/SDLB

Pelaksana pelayanan BK pada SMP/MTS/SMPLB/SMA/MA/SMALB, DAN SMK/MAK

Guru kelas sebagai pelaksana

Guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan rasio 1:150

Menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling ke dalam pembelajaran mata pelajaran

Diselenggarakan melalui layanan bimbingan dan konseling perorangan ataupun kelompok

 

Pelaksanaan layanan BK dapat dilaksanakan di dalam jam pelajaran sekolah dan di luar jam pelajaran sekolah (panduan pengembangan dari 2006:9-10)

1.      Di dalam jam pelajaran sekolah

a.       Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan layanan bimbingan konseling

b.      Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 jam per kelas perminggu dan dilaksanakan terjadwal.

c.       Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan dan alih tangan tugas.

2.      Diluar jam pelajaran sekolah

a.       Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan layanan bimbingan konseling lainnya yang dapat dilakuakan diluar kelas.

b.      Satu kali layanan konseling diluar kelas/diluar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran tatap muka didalam kelas.

c.       Kegiatan pelayanan konseling diluar jam pembelajaran sekolah madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada Pembina sekolah/madrasah.

Frekuensi layanan: setaip siswa mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.

Lama kegiatan: setiap kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pasa jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No.25/O/1995.

E.     Konselor Dan Kualifikasinya

Konselor merupakan tenaga professional yang bertugas dalam memberikan konseling bagi klien. Konseling ini dilakukan dengan mendengarkan cerita klien dengan penuh seksama dan penuh empati. Kemudian, konselor menganalisis masalah yang dialami klien dan membantu mengatasi masalah tersebut. Konselor dibutuhkan di berbagai ranah professional.

Adapun kualifikasi untuk seorang konselor tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional menyatakan bahwa konselor adalah “pendidik”. Pernyataan “konselor adalah pendidik” tercantum pada bab I pasal 1 Ayat 6 pada UUD No. 20 Tahun 2003.

Terkait dengan Batasan siapa itu pemegang profesi konselor maka Permendiknas No. 27 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pemegang profesi konselor yaitu sarjanan bimbingan dan konseling (S-1 BK) yang telah menamatkan program PPK.

 

Referensi:

Subandi, dkk. (2018). “Manajemen Mutu Bimbingan Dan Konseling” Lampung: Wali Songo Sukajadi

Suhertina. (2014). “Dasar Dasar Bimbingan dan Konseling” Pekanbaru: CV. Mutiara Pesisir Sumatra

Suhertina. (2015). “Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah” Pekanbaru: CV. Mutiara Pesisir Sumatra

Komentar

Postingan Populer