Pola BK di Sekolah (BK 17+ dan BK Komprehensif)
A. Sejarah Pola BK 17+ Dan Komprehensif
1. Sejarah
Lahirnya Pola BK 17+
Sejak
tahun 1993 penyelenggaran pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh
perbendaharaan istilah baru yaitu BK Pola-17. Hal ini memberi warna tersendiri
bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran Pendidikan
dasar dan menengah. Pada Abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK
Pola-17 Plus. Kegiatan BK ini mengacu pada sasaran pelayanan yang lebih luas,
diantaranya mencakup semua masyarakat.
Layanan
konsultasi merupakan salah satu jenis layanan dari BK Pola 17 Plus. Layanan konsultasi
dan layanan mediasi merupakan layanan hasil pengembangan dari BK Pola 17 Plus. Dengan
adanya pengembangan layanan ini, maka layanan konsultasi dan layanan mediasi
secara otomatis menjadi bidang tugas konselor dalam pelayanan Bimbingan dan
konseling, Khususnya pelayanan BK di sekolah.
2. Sejarah
Lahirnya BK Komprehensif
Sejalan
dengan Tujuan Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), sekolah di Indonesia tidak
hanya memberikan pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi namun juga mengarahkan
proses perkembangan peserta didik agar dapat berkembang secara optimal dengan
cara mendapatkan bimbingan dan konseling yang bersifat komprehensif.
Bimbingan
dan konseling merupakan serangkaian kegiatan atau aktivitas yang dirancang oleh
konselor untuk membantu konseli dalam upaya untuk mengembangkan dirinya
seoptimal mungkin. Karena perkembangan siswa bersifat fluktatif, maka untuk
membantu kondisi seperti itu perlu diberikan layanan bimbingan konseling yang
komprehensif.
B. Layanan
Dan Kegiatan Pendukung BK 17+ Dan Komprehensif
1. Layanan
Dan Kegiatan Pendukung BK 17+
Penyelenggaraan
bimbingan dan konseling disatuan Pendidikan dasar maupun menengah mengacu pada
pola yang substansinya tertera dalam peraturan perundang undangan yang berlaku
dalam permendikbud No. 111 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 81A Tahun 2013. Pola
yang dimaksud dikenal dengan “BK Pola 17+”
Pola
ini terdiri dari empat bidang bimbingan (saat ini telah dikembangkan menjadi
enam bidang bimbingan, yaitu:
a. Bimbingan
pribadi
b. Bimbingan
sosial
c. Bimbingan
belajar
d. Bimbingan
karier
e. Bimbingan
kehidupan berkeluarga
f.
Bimbingan kehidupan beragama
Selanjutnya, keenam bidang bimbingan itu
dilaksanakan melalui tujuh jenis layanan (saat ini telah dikembangkan menjadi
sepuluh jenis layanan), yaitu:
a. Layanan
orientasi
b. Layanan
informasi
c. Layanan
penempatan/penyaluran
d. Layanan
pembelajaran/konten
e. Layanan
bimbingan kelompok
f.
Layanan konseling kelompok
g. Layanan
konseling perorangan
h. Layanan
mediasi
i.
Layanan konsultasi
j.
Layanan advokasi
Dalam layanan Pola 17+ terdapat jenis
jenis kegiatan pendukung, diantaranya:
a. Aplikasi
instrumensi
b. Himpunan
data
c. Kunjungan
rumah
d. Konferensi
kasus
e. Alih
tangan
f.
Tampilan perpustakaan
2. Layanan
Dan Kegiatan Pendukung BK Komprehensif
Untuk
mencapai kemandirian peserta didik, konselor tidak lagi mengedepankan fungsi
kuratif, namun lebih menekankan fungsi pencegahan/preventif dan perkembangan/developmental.
Bentuk layanan yang diberikan dalam BK Kompresensif yaitu:
a. Layanan
dasar, yang meliputi program program yang telah direncanakan konselor untuk
mengembangkan potensi peserta didik, misalnya bimbingan kelompok, assessment,
dan layanan lainnya.
b. Layanan
responsive, layanan yang diberikan kepada peserta didik yang memerlukan bantuan
khusus, misalnya konseling, referral, dan konsultasi.
c. Perencanaan
individual, layanan yang diberikan konselor untuk membantu individu merencakan
karirnya, misalnya tes bakat minat, analisis hasil belajar dan layanan lainnya.
d. Dukungan
sistem, meliputi keterampilan konselor, dukungan pihak sekolah, ketersediaan instrument
bimbingan dan dukungan dukungan lainnya.
Dalam
kegiatan pendukung BK Komprehensif, diantaranya:
a. Aplikasi
instrument, yaitu mengumpulkan data diri siswa dan lingkungannya
b. Konferensi
kasus, yaitu membahas permasalahan siswa
c. Himpunan
data
d. Kunjungan
rumah
e. Alih
tangan kasus
C. Pelaksanaan
Layanan BK 17+ Dan Komprehensif
1. Pelaksanaan
Layanan BK 17+
Guru
BK pertama tama dituntut untuk Menyusun dan menyelenggarakan Satlan dan atau
Satkung yang telah dibuat. Kemudian pelaksanaan kegiatan layanan dilakukan
sesuai dengan perencanaan yang telah dipersiapkan pada bidang bimbingan
pribadi, sosial, belajar, karier, kegidupan keragaman dan kehidupan
berkeluarga. Dilaksanakan melalui Sembilan jenis layanan yaitu layanan
orientasi, instrument, penempatan/penyaluran, konten, bimbingan kelompok,
konseling kelompok mediasi dan konsultasi.
2. Pelaksanaan
Layanan BK Komprehensif
Agar
layanan bimbingan di suatu sekolah dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan
fungsi, satlan satkung, dan bidang bimbingan, maka perlu penyusunan program
terencana dan disiapkan dengan matang. Dalam hal pelaksanaan tetap mengacu pada
layanan dasar, layanan responsive, perencanaan individual dan dukungan sistem.
D. Pelaksana
Dan Alokasi Waktu Layanan BK
|
Pelaksana
pelayanan BK pada SD/MI/SDLB |
Pelaksana pelayanan BK
pada SMP/MTS/SMPLB/SMA/MA/SMALB, DAN SMK/MAK |
|
Guru
kelas sebagai pelaksana |
Guru bimbingan dan konseling atau
konselor dengan rasio 1:150 |
|
Menginfusikan materi
layanan bimbingan dan konseling ke dalam pembelajaran mata pelajaran |
Diselenggarakan melalui
layanan bimbingan dan konseling perorangan ataupun kelompok |
Pelaksanaan
layanan BK dapat dilaksanakan di dalam jam pelajaran sekolah dan di luar jam
pelajaran sekolah (panduan pengembangan dari 2006:9-10)
1. Di
dalam jam pelajaran sekolah
a. Kegiatan
tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
layanan bimbingan konseling
b. Volume
kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 jam per kelas perminggu dan dilaksanakan
terjadwal.
c. Kegiatan
tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan
kepustakaan dan alih tangan tugas.
2. Diluar
jam pelajaran sekolah
a. Kegiatan
tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan layanan
bimbingan konseling lainnya yang dapat dilakuakan diluar kelas.
b. Satu
kali layanan konseling diluar kelas/diluar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2
jam pembelajaran tatap muka didalam kelas.
c. Kegiatan
pelayanan konseling diluar jam pembelajaran sekolah madrasah maksimum 50% dari
seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada Pembina sekolah/madrasah.
Frekuensi
layanan: setaip siswa mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali dalam
setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun
klasikal.
Lama
kegiatan: setiap kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pasa jam pelajaran
sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No.25/O/1995.
E. Konselor
Dan Kualifikasinya
Konselor merupakan tenaga professional yang bertugas
dalam memberikan konseling bagi klien. Konseling ini dilakukan dengan
mendengarkan cerita klien dengan penuh seksama dan penuh empati. Kemudian,
konselor menganalisis masalah yang dialami klien dan membantu mengatasi masalah
tersebut. Konselor dibutuhkan di berbagai ranah professional.
Adapun kualifikasi untuk seorang konselor tercantum
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional menyatakan bahwa
konselor adalah “pendidik”. Pernyataan “konselor adalah pendidik” tercantum
pada bab I pasal 1 Ayat 6 pada UUD No. 20 Tahun 2003.
Terkait dengan Batasan siapa itu pemegang profesi
konselor maka Permendiknas No. 27 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pemegang profesi
konselor yaitu sarjanan bimbingan dan konseling (S-1 BK) yang telah menamatkan
program PPK.
Referensi:
Subandi,
dkk. (2018). “Manajemen Mutu Bimbingan Dan Konseling” Lampung: Wali
Songo Sukajadi
Suhertina.
(2014). “Dasar Dasar Bimbingan dan Konseling” Pekanbaru: CV. Mutiara
Pesisir Sumatra
Suhertina.
(2015). “Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah”
Pekanbaru: CV. Mutiara Pesisir Sumatra


Komentar
Posting Komentar