Konsep Bimbingan Konseling di Madrasah

A.    Pengertian Bimbingan Dan Konseling

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata bimbingan mengandung arti “petunjuk (penjelasan) cara mengerjakan sesuatu” dan diartikan pula untuk kata konseling mengandung arti “pemberian bantuan oleh konselor kepada konseli sedemikian rupa sehingga pemahaman terhadap diri sendiri meningkat dalam memecahkan berbagai masalah”.

Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa bimbingan dan konseling adalah:

Upaya sistematis, objektif, logis dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.

B.     Tujuan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah/Madrasah

Menurut Fenti (2014:20), bahwa layanan bimbingan dan konseling memiliki tujuan khusus agar konseli sehingga dapat:

a.       Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier serta kehidupannya di masa yang akan datang

b.      Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.

c.       Menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah, lingkungan masyarakat, serta lingkungan sekitarnya.

d.      Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan sekolah/madrasah, masyarakat maupun lingkungan kerja.

Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 pada pasal 3 dijelaskan bahwa “layanan bimbingan dan konseling memiliki tujuan membantu konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karier”.

C.     Fungsi Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah/Madrasah

Ada beberapa fungsi bimbingan dan konseling diantaranya:

1.      Fungsi Pemahaman

Fungsi pemahaman maksudnya adalah bimbingan dan konseling akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak tertentu sesuai dengan kkepentingan pengembangan peserta didik

2.      Fungsi Pencegahan

Maksudnya adalah bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan dapat menggangu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dalam proses perkembangannya.

3.      Fungsi Pengentasan

Fungsi pengentasan ini adalah dalam pelayanan bimbingan dan konseling akan menghasilkan teratasinya berbagai permasalahan yang sedang di alami olek para peserta didik.

4.      Fungsi Pemeliharaan Dan Pengembangan

Fungsi pemeliharaan dan pengembangan ini maksudnya bahwa bimbingan dan konseling akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya terarah, mantap dan berkelanjutan.

5.      Fungsi Advokasi

Fungsi advokasi ini bermaksud bahwa bimbingan dan konseling akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal.

D.    Asas Bimbingan Dan Konseling

Dalam bimbingan dan konseling terdapat beberapa asas diantaranya yaitu:

1.      Asas Kerahasiaan

Asas ini menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan mengenai peserta didik yang menjadi sasaran layanan.

2.      Asas Kesukarelaan

Asas kesukarealaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menhendaki adanya kersukarelaan dan kerelaan siswa (klien) mengikuti kegiatan yang diperuntukkan baginya.

3.      Asas Keterbukaan

Pihak klien dan konselor hendaknya harus bersifat terbuka agar kegiatan berlangsung secara efisien.

4.      Asas Kekinian

Bahwa konselor tidak boleh menunda nunda pemberian bantuan, dia harus mendahulukan kepentingan klien dari pada yang lain.

5.      Asas Kemandirian

Dalam pemberian layanan, hendaknya selalu menanamkan kemandirian kepada klien agar tidak menjadi ketergantungan kepada orang lain.

6.      Asas Kegiatan

Asas bimbingan dan konseling yang menhendaki agar siswa (klien) dapat berperan aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.

7.      Asas Kedinamisan

Dalam memberikan layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton dan terus berkembang dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

8.      Asas Keterpaduan

Layanan bimbingan dan konseling harus memadukan berbagai aspek individu yang dibimbing agar saling menunjang dan terpadu.

9.      Asas Kenormatifan

Usaha dalam bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma norma yang berlaku.

10.  Asas Keahlian

Kegiatan ini harus dilakukan secara teratur, sistematik dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai.

11.  Asas Tutwuri Handayani

Hendaknya layanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan seluas luasnya kepada setiap peserta didik.

 

Referensi:

Octavia, Shilphy A. (2019). Implementasi Manajemen Bimbingan Konseling Di Sekolah/Madrasah. Yogyakarta: Deepublish Publisher

Balitbang. (2006). Kegiatan Belajaran Mengajar. Jakarta: Balitbang

Komentar

Postingan Populer