Konsep Bimbingan Konseling di Madrasah
A. Pengertian
Bimbingan Dan Konseling
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata bimbingan mengandung arti “petunjuk
(penjelasan) cara mengerjakan sesuatu” dan diartikan pula untuk kata konseling
mengandung arti “pemberian bantuan oleh konselor kepada konseli sedemikian rupa
sehingga pemahaman terhadap diri sendiri meningkat dalam memecahkan berbagai
masalah”.
Dalam
Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa bimbingan dan konseling
adalah:
Upaya
sistematis, objektif, logis dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan
oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi
perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud
kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan
merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan
kesejahteraan dalam kehidupannya.
B. Tujuan
Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah/Madrasah
Menurut
Fenti (2014:20), bahwa layanan bimbingan dan konseling memiliki tujuan khusus
agar konseli sehingga dapat:
a. Merencanakan
kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier serta kehidupannya di masa
yang akan datang
b. Mengembangkan
seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
c. Menyesuaikan
diri dengan lingkungan sekolah/madrasah, lingkungan masyarakat, serta
lingkungan sekitarnya.
d. Mengatasi
hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan
sekolah/madrasah, masyarakat maupun lingkungan kerja.
Permendikbud
Nomor 111 Tahun 2014 pada pasal 3 dijelaskan bahwa “layanan bimbingan dan
konseling memiliki tujuan membantu konseli mencapai perkembangan optimal dan
kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karier”.
C. Fungsi
Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah/Madrasah
Ada
beberapa fungsi bimbingan dan konseling diantaranya:
1. Fungsi
Pemahaman
Fungsi pemahaman
maksudnya adalah bimbingan dan konseling akan menghasilkan pemahaman tentang
sesuatu oleh pihak tertentu sesuai dengan kkepentingan pengembangan peserta
didik
2. Fungsi
Pencegahan
Maksudnya adalah
bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya
peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan dapat
menggangu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dalam proses perkembangannya.
3. Fungsi
Pengentasan
Fungsi pengentasan ini
adalah dalam pelayanan bimbingan dan konseling akan menghasilkan teratasinya
berbagai permasalahan yang sedang di alami olek para peserta didik.
4. Fungsi
Pemeliharaan Dan Pengembangan
Fungsi pemeliharaan dan
pengembangan ini maksudnya bahwa bimbingan dan konseling akan menghasilkan
terpeliharanya dan terkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta
didik dalam rangka perkembangan dirinya terarah, mantap dan berkelanjutan.
5. Fungsi
Advokasi
Fungsi advokasi ini
bermaksud bahwa bimbingan dan konseling akan menghasilkan teradvokasi atau
pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruh
potensi secara optimal.
D. Asas
Bimbingan Dan Konseling
Dalam
bimbingan dan konseling terdapat beberapa asas diantaranya yaitu:
1. Asas
Kerahasiaan
Asas ini menuntut dirahasiakannya
segenap data dan keterangan mengenai peserta didik yang menjadi sasaran
layanan.
2. Asas
Kesukarelaan
Asas kesukarealaan yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menhendaki adanya kersukarelaan dan kerelaan
siswa (klien) mengikuti kegiatan yang diperuntukkan baginya.
3. Asas
Keterbukaan
Pihak klien dan konselor
hendaknya harus bersifat terbuka agar kegiatan berlangsung secara efisien.
4. Asas
Kekinian
Bahwa konselor tidak
boleh menunda nunda pemberian bantuan, dia harus mendahulukan kepentingan klien
dari pada yang lain.
5. Asas
Kemandirian
Dalam pemberian layanan,
hendaknya selalu menanamkan kemandirian kepada klien agar tidak menjadi ketergantungan
kepada orang lain.
6. Asas
Kegiatan
Asas bimbingan dan konseling
yang menhendaki agar siswa (klien) dapat berperan aktif di dalam
penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
7. Asas
Kedinamisan
Dalam memberikan layanan
hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton dan terus berkembang dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas
Keterpaduan
Layanan bimbingan dan konseling
harus memadukan berbagai aspek individu yang dibimbing agar saling menunjang
dan terpadu.
9. Asas
Kenormatifan
Usaha dalam bimbingan dan
konseling tidak boleh bertentangan dengan norma norma yang berlaku.
10. Asas
Keahlian
Kegiatan ini harus
dilakukan secara teratur, sistematik dan dengan mempergunakan teknik serta alat
yang memadai.
11. Asas
Tutwuri Handayani
Hendaknya layanan bimbingan dan
konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan
rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta
kesempatan seluas luasnya kepada setiap peserta didik.
Referensi:
Octavia,
Shilphy A. (2019). Implementasi Manajemen Bimbingan Konseling Di Sekolah/Madrasah.
Yogyakarta: Deepublish Publisher
Balitbang.
(2006). Kegiatan Belajaran Mengajar. Jakarta: Balitbang


Komentar
Posting Komentar